Jelang Pemilu, KPU Kukar Buka Pendaftaran Anggota KPPS
Ilustrasi
anggota KPPS saat bertugas (Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR -
Pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah dibuka, mulai tanggal 11 hingga 20
Desember 2023 .
Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan
tahapan dari proses rekrutmen anggota KPPS adalah pengumuman serta penerimaan
pendaftaran mulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. Dilanjutkan dengan
penelitian administrasi hingga 22 Desember. Pengumuman hasil penelitian
administrasi pada tanggal 23 hingga 25 Desember.
Selanjutnya akan ada jadwal tanggapan
dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS sampai 28 Desember.
Kemudian dilanjutkan dengan hasil seleksi calon anggota di tanggal 29 dan 30
Desember, setelah itu akan dilakukan
penetapan pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan.
“Seleksinya nanti akan dibantu
teman-teman PPS di tingkat desa atau kelurahan, nanti juga tidak ada tes
tertulis, hanya wawancara. Setelah itu mereka akan bertugas dari tanggal 25
Januari sampai 14 Februari" ujar Purnomo.
Menurut penjelasan Purnomo, jumlah
anggota KPPS yang diperlukan sebanyak 15.883 orang, yang nantinta mereka akan
bertugas di 2.269 TPS. Anggota KPPS ini tersebar di 20 kecamatan Kukar dengan
formasi 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Purnomo juga memastikan
pihaknya mempersiapkan tindakan antisipasi bagi anggota KPPS yang kelelahan
saat bertugas.
Oleh karenanya dalam proses penerimaan
anggota KPPS ini ada syarat khusus, mulai dari batasan umur yang minimal 17
tahun dan maksimal 55 tahun. Serta melampirkan surat keterangan sehat yang
mencantumkan pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
"Tugas mereka selama pemilu ini
terbilang berat, karena nanti akan kembali menggunakan 5 surat suara. Apalagi
kita nanti skema perhitungannya akan berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni
menggunakan Sirekap," tutup Purnomo.(*tan)